Keberhasilan Mencapai Status Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Tantangan pertama bagi M. Qurais H. Abidin saat menjabat sebagai Walikota Bima adalah keluar dari status disclaimer yang disematkan BPK bagi pengelolaan keuangan Kota Bima. Seluruh kemampuan pemerintah daerah dicurahkan untuk keluar dari permasalahan tersebut. Dimulai dengan pembenahan manajemen dan sumber daya manusia pengelola keuangan daerah.

Sebagai wujud komitmen untuk keluar dari status disclaimer, pada hari Senin tanggal 4 April 2011 Walikota menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman dengan BPK untuk membenahi manajemen keuangan daerah. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bima juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bima untuk mewujudkan birokrasi yang bersih.

 

Capai “Wajar Dengan Pengecualian”

Perjuangan tersebut akhirnya mencapai hasil yang memuaskan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menyatakan bahwa Pemkot Bima kini meraih status Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan dengan sendirinya tidak lagi menyandang status disclaimer. Kepastian status ini diperoleh setelah Walikota Bima, M. Qurais, menerima hasil audit BPK Perwakilan NTB tentang pelaksanaan kinerja pemerintah tahun anggaran 2011. Status itu diterima pada hari Jum’at, 15 Juni 2012, kurang lebih pukul 15.30 WITA, di aula pertemuan BPK Perwakilan NTB, di Mataram.

Penyerahan laporan pelaksanaan kinerja itu dilakukan oleh pejabat yang mewakili Kepala BPK NTB, Nelson, AK, MM, diterima Walikota Bima dengan disaksikan oleh Pimpinan DPRD Kota Bima, Inspektur, Drs H. Ramli, dan rombongan Bupati Dompu. Dari hasil yang dibacakan pihak BPK, pada tahun 2011 Pemkot bisa membenahi status kinerja pemerintah dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kita bersyukur dengan status ini, tetapi target kita tahun depan naik status atau peringkat, menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, ujar Walikota. Ia pun mengapresasi jajaran aparatur Pemerintah Kota Bima dan masyarakat atas dukungan dan doa terhadap pelaksanaan kinerja pemerintah, sehingga bisa keluar dari status disclaimer.

Menindaklanjuti terbitnya status WDP itu pula, Walikota segera menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta Camat dan Lurah se-Kota Bima, pada hari Senin, 18 Juni 2012, bertempat di Aula Pemerintah Kota Bima.

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat tindak lanjut rencana aksi yang direkomendasikan oleh pihak BPK Perwakilan NTB terkait perihal yang belum diselesaikan selama pemeriksaan dan proses audit untuk tahun kerja 2011.

Beberapa perihal yang masih belum diselesaikan saat ini adalah melengkapi Standar Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), menyelesaikan masalah aset di setiap SKPD secara berkala, rekapitulasi jumlah aset dan lokasinya, serta tertib pengelolaan barang. Untuk sementara, Pemerintah Kota Bima lebih memantapkan untuk penyelesaian tugas Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terhadap potensi kerugian Negara sejak tahun 2004-2010. Selanjutnya, akan difokuskan pada penertiban realisasi data dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kemudian penyelesaian dan penertiban dana bergulir serta penajaman tupoksi masing-masing SKPD.***