STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

      PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1.  Penerbitan KK baru, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

     a.  Mengisi formulir F1.01 isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah;

     b.  foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Buku Nikah;

     c.  Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;

     d.  Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah  satu orang  tuanya  Orang  Asing  yang  lahir sebelum  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang   Pendaftaran   Anak   untuk   memperoleh Kewarganeraan Republik Indonesia;     c.  Surat Keterangan Tempat Tinggak (SKTT) untuk WNA yang Tinggal Terbatas;

     e.  Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang  bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

     f.  surat  keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

     g.  foto copy ijin tinggal tetap bagi Orang Asing.

2.  Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami perubahan data kelahiran anak  dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

     a.  KK lama;

     b.  foto copy Kutipan Akta Kelahiran/surat kelahiran/STPJM kelahiran.

     c.  Foto copy akta nikah yang dilegalisisr oleh KUA.

3.  Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi  penduduk WNI,  wajib  dilakukan  perubahan  setelah  memenuhi syarat sebagai berikut :

     a.  KK lama;

     b.  mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah;

     c.  foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah dilegalisir;

     d.  foto copy Kutipan Akta Perceraian/Putusan Penetapan Pengadilan tentang perceraian;

     e.  foto copy Kutipan Akta Kematian;

     f.  foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (Catatan Pinggir);

     g.  foto copy putusan perubahan agama dari lembaga yang berwenang;

     h.  foto copy dokumen pendukung lainnya.

4.  Perubahan KK karena penambahan anggota bagi Orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang KK WNI atau Orang Asing :

     a.  KK lama atau KK yang ditumpangi;

     b.  mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah;

     c.  Kepala  Keluarga  serta  ditandatangani  dan  dicap Lurah;

     d.  Foto copy Pasport;

     e.  Foto copy Ijin Tinggal Tetap;

     f.  Surat keterangan lapor diri dari Lurah.

5.  Perubahan  KK  karena  pengurangan  anggota  keluarga dalam KK bagi WNI dan Orang Asing :

      a. KK lama;

      b. foto copy Kutipan Akta Kematian atau;

      c. surat  keterangan  pindah  bagi  penduduk  WNI  dan WNA yang pindah dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.

6.    Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing :

       a.  surat keterangan hilang dari  kepolisian dan foto copy KK yang lama;

       b.  copy KK yang lama;

       c.  KK yang rusak;

       d.  foto copy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga;

       e.  foto copy dokumen keimigrasian bagi orang asing.

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

a.  pemohon mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap oleh Lurah ;

b.  petugas  Operator  menerima  dan  memverifikasi  berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon dan memberi tanda dengan ceklist;

c.  petugas Operator melanjutkan berkas permohonan KK kepada kasi dan apabila sudah lengkap di acc oleh kasi;

d.  petugas Operator melakukan entri data serta mencetak dokumen KK;

e.  Kepala  Seksi dan  Kepala  Bidang   membubuhkan paraf pada dokumen KK;

f.  Dokumen KK di tandatangani oleh kepala dinas;

g. Dokumen KK diserahkan pada pemohon.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

2 (dua) hari

4.

Biaya/Tarif

Tidak dikenakan biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan Aduan, Saran dan masukan

1.  Kotak saran

2.  Website     :  http://dukcapil.bimakota.go.id

3.  Telepon     :  (0374) 6647474

4.  Faximile    :  (0374) 6647474

5.  Email         :  dukcapilkobi5272@gmail.com

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.  Cek di tempat;

2.  Koordinasi internal;

3.  Koordinasi eksternal;

4.  Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

7.

Waktu Pelayanan

a.  Senin – Kamis  :  08.00 - 12.00,  14.00 - 16,00  WITA

b.  Jum'at               :  08.00 - 11.00,  14.00 - 16,00  WITA

c.  Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur.

Selengkapnya Klik Disini Uraian dan Jenis Pelayanan ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN