STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
1. Penerbitan KK baru, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Mengisi formulir F1.01 isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah; b. foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Buku Nikah; c. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran; d. Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya Orang Asing yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganeraan Republik Indonesia; c. Surat Keterangan Tempat Tinggak (SKTT) untuk WNA yang Tinggal Terbatas; e. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah; g. foto copy ijin tinggal tetap bagi Orang Asing. 2. Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami perubahan data kelahiran anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. KK lama; b. foto copy Kutipan Akta Kelahiran/surat kelahiran/STPJM kelahiran. c. Foto copy akta nikah yang dilegalisisr oleh KUA. 3. Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan setelah memenuhi syarat sebagai berikut : a. KK lama; b. mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah; c. foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah dilegalisir; d. foto copy Kutipan Akta Perceraian/Putusan Penetapan Pengadilan tentang perceraian; e. foto copy Kutipan Akta Kematian; f. foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (Catatan Pinggir); g. foto copy putusan perubahan agama dari lembaga yang berwenang; h. foto copy dokumen pendukung lainnya. 4. Perubahan KK karena penambahan anggota bagi Orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang KK WNI atau Orang Asing : a. KK lama atau KK yang ditumpangi; b. mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah; c. Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah; d. Foto copy Pasport; e. Foto copy Ijin Tinggal Tetap; f. Surat keterangan lapor diri dari Lurah. 5. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi WNI dan Orang Asing : a. KK lama; b. foto copy Kutipan Akta Kematian atau; c. surat keterangan pindah bagi penduduk WNI dan WNA yang pindah dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia. 6. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing : a. surat keterangan hilang dari kepolisian dan foto copy KK yang lama; b. copy KK yang lama; c. KK yang rusak; d. foto copy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga; e. foto copy dokumen keimigrasian bagi orang asing.
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
a. pemohon mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap oleh Lurah ; b. petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon dan memberi tanda dengan ceklist; c. petugas Operator melanjutkan berkas permohonan KK kepada kasi dan apabila sudah lengkap di acc oleh kasi; d. petugas Operator melakukan entri data serta mencetak dokumen KK; e. Kepala Seksi dan Kepala Bidang membubuhkan paraf pada dokumen KK; f. Dokumen KK di tandatangani oleh kepala dinas; g. Dokumen KK diserahkan pada pemohon. |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
2 (dua) hari |
4. |
Biaya/Tarif |
Tidak dikenakan biaya (gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Kartu Keluarga (KK) |
6. |
Penanganan Aduan, Saran dan masukan |
1. Kotak saran 2. Website : http://dukcapil.bimakota.go.id 3. Telepon : (0374) 6647474 4. Faximile : (0374) 6647474 5. Email : dukcapilkobi5272@gmail.com
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Cek di tempat; 2. Koordinasi internal; 3. Koordinasi eksternal; 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan. |
7. |
Waktu Pelayanan |
a. Senin – Kamis : 08.00 - 12.00, 14.00 - 16,00 WITA b. Jum'at : 08.00 - 11.00, 14.00 - 16,00 WITA c. Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur. |
Selengkapnya Klik Disini Uraian dan Jenis Pelayanan ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN