Pemkot Bima Gelar Rapat Koordinasi Raperda Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
- DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
- Rabu, 18 Oktober 2023
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima Drs. Abdul Gawis memimpin rapat koordinasi yang membahas rancangan peraturan daerah mengenai pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Bertempat di Ruang Rapat Asisten II Setda Kota Bima Rabu 18 Oktober 2023.
Dalam Rakor tersebut Asisten II didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Kepala Dinas Kominfotik, dan Kepala Bagian Hukum.
Abdul Gawis menyampaikan, pentingnya mengembangkan peraturan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatur pengelolaan sarang burung walet.
"Sarang burung walet memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan berperan penting dalam pembangunan ekonomi lokal. Namun, kita harus memastikan bahwa kegiatan pengelolaan burung walet ini dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan," ujarnya.
Ia mengungkapkan rapat ini merupakan langkah awal dalam proses perumusan rancangan peraturan daerah, untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan semua pihak terkait dalam proses perumusan peraturan Pemerintah Daerah ini.
“Tentunya kita sebagai pemerintah harus menangkap permasalahan jangan sampe muncul hal-hal yang tidak di inginkan oleh masyarakat sekitarnya,”
Tak lupa, partisipasi aktif dari masyarakat, peternak burung walet, dan pihak-pihak terkait lainnya adalah kunci keberhasilan dalam pembuatan peraturan ini.
"Kami akan terus membuka ruang dialog dengan semua pihak untuk memastikan bahwa suara mereka didengar dan diakomodasi dalam rancangan peraturan daerah ini," ungkapnya.
Proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini diharapkan akan melibatkan serangkaian pertemuan lanjutan dan konsultasi dengan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan peraturan yang mendukung pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang berbasis pada prinsip-prinsip keberlanjutan, keseimbangan lingkungan, dan keadilan sosial.