Sosialisasi Kajian Kebijakan Penanaman Modal Kota Bima

  • DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
  • Kamis, 18 Juli 2019

Walikota Bima yang diwakili oleh Asisten II Kota Bima menghadiri dan membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bima bertempat di Aula Hotel La Ila . Acara yang berlangsung pada Kamis, 18 Juli 2019 dihadiri oleh pimpinan SKPD, Pimpinan Bank BNI, BUMN/BUMD, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kota Bima.

Dalam sambutannya, Asisten II Kota Bima menyampaikan di Indonesia , ketentuan hukum dan kebijakan penanaman modal diatur dalam UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penanam modal akan menghasilkan output positif, yaitu:

  • 1.       Meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
  • 2.       Menciptakan lapangan kerja;
  • 3.       Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
  • 4.       Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha;
  • 5.       Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi;
  • 6.       Medorong perekonomian kerakyatan;
  • 7.       Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Menutup sambutannya, beliau menyampaikan semoga kegiatan sosialisasi bermanfaat untuk mengenalkan dan menetapkan kebijakan penanaman modal di Kota Bima.

Berita Terbaru OPD

Wakil Wali Kota Hadiri Senam Sehat Dalam Rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Ke-55 Tahun 2025

Wakil Wali Kota Bima Terima Audiensi Kepala BKKBN NTB, Fokus Percepatan Penanganan Stunting

Pj Sekda Hj Mariamah Hadiri Forum Konsultasi Publik, Bahas Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Wakil Wali Kota Bima Gelar Audiensi dan Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Imam Syafi’i

Cegah Tindakan Gratifikasi dan Korupsi, Pj Sekda Adakan Monitoring LHKAN

Asisten II Pimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Kegiatan Capacity Building TPID Kota Bima