Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  • DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
  • Selasa, 23 Juli 2019

Selasa, 16 Juli 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bima mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, di Kota Makasar selama 2 (dua) hari, yang di laksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia terkait Peraturan Presiden tersebut agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta dapat meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di instansi pusat dan pemerintah daerah.

 

 

Berita Terbaru OPD

Wakil Wali Kota Bima Hadiri Rakor Pengelolaan DLKr dan DLKp Pelabuhan Bima

BULOG Sergap Gabah Petani di Kelurahan Jatiwangi

Wali Kota Bima Keluarkan Instruksi Pemasangan Umbul-Umbul HUT ke-24 Kota Bima

Wali Kota Bima Salurkan Bantuan Pangan Tahap I di Lewirato

Wali Kota Bima Ikuti Kegiatan Penanaman Pohon Sepanjang Batas Kota Hingga Jenamawa

Tahun Penuh Tantangan, Wali Kota Bima Ajak Insan Pendidikan Efektif Kelola Anggaran