Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  • DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
  • Selasa, 23 Juli 2019

Selasa, 16 Juli 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bima mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, di Kota Makasar selama 2 (dua) hari, yang di laksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia terkait Peraturan Presiden tersebut agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta dapat meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di instansi pusat dan pemerintah daerah.

 

 

Berita Terbaru OPD

Asisten III M Saleh Buka Rekonsiliasi Data dan Iuran JKN Triwulan IV

Hadiri Penyerahan LHP 2025, Wakil Wali Kota : Laporan Hasil Pemeriksaan Jadi Masukan Berharga

Wali Kota Bima Hadiri Imtaq Rutin di Masjid Agung Al-Muwahiddin

Wakil Wali Kota Bima Sidak Pasar Raya Amahami

Pemkot Bima Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 Kategori Informatif