Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  • DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
  • Selasa, 23 Juli 2019

Selasa, 16 Juli 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bima mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, di Kota Makasar selama 2 (dua) hari, yang di laksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia terkait Peraturan Presiden tersebut agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta dapat meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di instansi pusat dan pemerintah daerah.

 

 

Berita Terbaru OPD

Wakil Walikota Bima Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Komandan Denpom IX/2 Mataram

Wakil Walikota Bima Resmikan Launching Bank Sampah Gemilang Kelurahan Dara

Sekda Kota Bima Terima Silaturahmi Dandenpom IX/2 Mataram

Wakil Wali Kota Bima Terima Silahturahmi Badan Pengurus Komunitas Hijau "Jao Bima"

Wali Kota Bima Pimpin Apel Gabungan dan Peringatan Hardiknas Tahun 2025