Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  • DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
  • Selasa, 23 Juli 2019

Selasa, 16 Juli 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bima mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, di Kota Makasar selama 2 (dua) hari, yang di laksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia terkait Peraturan Presiden tersebut agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta dapat meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di instansi pusat dan pemerintah daerah.

 

 

Berita Terbaru OPD

Sekda Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi Program Makanan Bergizi Gratis

Wakil Wali Kota Bima Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sensus Ekonomi 2026

Manasik Haji 1447 H, Pemerintah Kota Bima Siapkan Jemaah Ramah Lansia, Disabilitas dan Perempuan

Sekda Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi Penertiban Hewan Ternak

Sekda Hadiri Forum Dialog Strategi Ekonomi, Hukum, dan Pajak KPP Pratama Raba – Bima

Wakil Wali Kota Hadiri Silaturahmi Keluarga Besar KKSS di Kota Bima