Bale Mediasi Provinsi NTB Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018

  • BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
  • Jum'at, 01 November 2019

Badan Kesbangpol Kota Bima memfasilitasi tim Bale Mediasi Provinsi NTB dalam rangka mensosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi yang bertempat di Aula Pemerintah Kota Bima, Kamis (31/10).

Hadir Asisten Administrasi Umum Drs.H.Sukri M.Si, Kepala badan kesbangpol kota bima, Ketua Bale Mediasi H.Lalu Mariyun, SH. MH beserta rombongan, camat Rasanae Barat, Lurah, Babinsa dan Babinkamtimnas.

Arahan Walikota Bima yang disampaikan oleh Asisten Administrasi umum setda kota bima Drs. H. Sukri M.Si menyampaikan selamat datang kepada tim bale mediasi Provinsi NTB dan mengapresiasi hadirnya bale mediasi yang melakukan sosialisasi. 

Asisten juga menyampaikan sosialisasi bale mediasi bertujuan untuk memediator beberapa pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi diluar pengadilan, 

"Forum ini juga menjadi ajang bagi seluruh elemen di kelurahan untuk bersatu mengantisipasi dan mengelimir berbagai potensi konflik yang akan terjadi," jelasnya.

Di akhir arahan asisten berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa menambah wawasan seluruh peserta, serta menjadi ajang bertukar pendapat dan pengalaman untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.***

 

Berita Terbaru OPD

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemkot Bima Kembali Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah

Wakil Wali Kota Bima Terima Audiensi MUI, Bahas Upaya Pencegahan Penyakit Masyarakat

Buka MTQ Kec. Mpunda, Wakil Wali Kota Bima Ajak Masyarakat Wujudkan Generasi Qur'ani