Bale Mediasi Provinsi NTB Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018

  • BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
  • Jum'at, 01 November 2019

Badan Kesbangpol Kota Bima memfasilitasi tim Bale Mediasi Provinsi NTB dalam rangka mensosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi yang bertempat di Aula Pemerintah Kota Bima, Kamis (31/10).

Hadir Asisten Administrasi Umum Drs.H.Sukri M.Si, Kepala badan kesbangpol kota bima, Ketua Bale Mediasi H.Lalu Mariyun, SH. MH beserta rombongan, camat Rasanae Barat, Lurah, Babinsa dan Babinkamtimnas.

Arahan Walikota Bima yang disampaikan oleh Asisten Administrasi umum setda kota bima Drs. H. Sukri M.Si menyampaikan selamat datang kepada tim bale mediasi Provinsi NTB dan mengapresiasi hadirnya bale mediasi yang melakukan sosialisasi. 

Asisten juga menyampaikan sosialisasi bale mediasi bertujuan untuk memediator beberapa pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi diluar pengadilan, 

"Forum ini juga menjadi ajang bagi seluruh elemen di kelurahan untuk bersatu mengantisipasi dan mengelimir berbagai potensi konflik yang akan terjadi," jelasnya.

Di akhir arahan asisten berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa menambah wawasan seluruh peserta, serta menjadi ajang bertukar pendapat dan pengalaman untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.***

 

Berita Terbaru OPD

PJ Wali Kota Bima Mengikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Pemkot Bima Kembali Gelar Operasi Pasar Murah di Kelurahan Jatiwangi

Singkronkan Program Presiden Prabowo, Pj. Wali Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi

Pj Wali Kota Bima Gelar Audiensi Bersama Baznas dan HMI Cabang Bima

76 Warga Keracunan Masal, Pj. Wali Kota Bima Tinjau Para Korban

Pj Sekda Kota Bima Gelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BLUD Puskesmas