Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota PPK Pemilu Tahun 2019
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Rabu, 02 Januari 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah penambahan 2 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelantikan dan pengambilan sumpah di aula SMKN 3 Kota Bima pada Rabu, 2 Januari 2019, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Kota Bima Drs. H. M. Farid, M.Si.
Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bima, Ketua dan Komisioner KPU NTB, Ketua dan Komisioner KPU Kota Bima, Ketua Bawaslu Kota Bima, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, Sekretaris KPU Kota Bima dan jajarannya, serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor 09/HK.04.1-Kpt/5272/KPU-Kot/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Umum Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Mpunda, Kecamatan Raba, Kecamatan Asakota dan Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, dilantik 10 orang dengan rincian masing-masing dua orang per kecamatan yaitu Burhan dan Rahmatul, S.Pd, dari Kecamatan Rasanae Timur; Alih Fitriah, SP, dan Julkarnain, S.Pt, dari Kecamatan Raba; Anwar Usman dan Usman, S.Pd, dari Kecamatan Mpunda; Asikin, S.Pd, dan Mulyadin dari Kecamatan Rasanae Barat; serta Atusi, SE, dan Hadis Irfan untuk Kecamatan Asakota.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kota Bima Bukhari, S.Sos, dan disaksikan oleh Asisten I Setda Kota Bima bersama unsur FKPD Kota Bima serta perwakilan KPU Provinsi NTB.
Ketua KPU Kota Bima menjelaskan bahwa penambahan dua orang anggota PPK ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 Tahun 2018.
"Mereka yang terpilih diambil dari peserta seleksi PPK yang masuk 10 besar dalam seleksi PPK Pilkada 2018 yang lalu", jelas Ketua KPU Kota Bima.
Sementara itu, Perwakilan KPU Provinsi NTB mengharapkan para penyelenggara Pemilu nantinya harus sesuai sumpah dan janji jabatan yang diucapkan, yakni profesional, mandiri dan berintegritas.
Asisten I Setda Kota Bima menyampaikan bahwa pengukuhan anggota PPK merupakan salah satu tahapan dalam proses pemilihan umum, karena anggota PPK merupakan bagian integral dari penyelenggara pemilu yang diatur secara jelas pada Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 15 Tahun 2011.
"PPK nantinya memiliki tugas teknis dalam membantu tugas-tugas KPU di Tingkat Kecamatan", ujar Asisten.
Diharapkan kepada seluruh komponen yang terlibat baik itu KPUD, Panwaslu, PPK hingga PPS, agar membangun kerjasama yang harmonis sehingga mampu melaksanakan tugas konstitusional ini secara baik dan taat asas untuk mewujudkan pemilu yang aman, damai dan demokratis serta melahirkan pemimpin yang terbaik. ***