Wali Kota Bima Buka Konsultasi Publik Penyusunan KLHS Revisi RTRW Kota Bima Tahun 2011-2031
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Senin, 08 Juni 2020
Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE membuka kegiatan konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkunhan Hidup Strategis (KLHS) revisi RTRW Kota Bima Tahun 2011-2031 secara virtual yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Bima pada Senin 08 Juni 2020. Acara ini diselenggarakan oleh Bappedalitbang Kota Bima dan merupakan salah satu tahapan yang harus di lewati dalam rangka penyusunan KLHS sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 32 tahun 2009.
Konsultasi publik ini dilaksanakan mengingat RTRW Kota Bima saat ini telah dilakukan revisi terhadap berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat berkaitan dengan tata ruang termasuk dinamika pembangunan Kota Bima yang berkembang sampai saat ini.
Konsultasi publik ini mengidentifikasi dan menbahas isu-isu pembangunan berkelanjutan yang menghasilkan isu-isu lingkungan, isu-isu sosial budaya dan isu-isu ekonomi tentunya didukung oleh data dan informasi yang valid. mengenai isu pembangunan berkelanjutan tentang kualitas air tanah yang bersih, air limbah domestik, air limbah industri dan pencemaran air sungai.
Wali Kota Bima menyampaikan bahwa pemerintah Kota Bima akan melakukan rencana tata ruang wilayah Kota Bima sampai 2031 yang menyangkut wilayah dan tata ruang.
“Tentunya akan menggenjot iklim investasi di Kota Bima dikarenakan bagaimana pun ruhnya suatu pembangunan itu ada pada tata ruang,” ujarnya.
Ia mengatakan kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
“Kajian berupa rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh dan partisipatif, dengan kata lain proses kajian lingkungan hidup strategis ini merupakan sebuah bentuk tindakan strategis dalam rangka untuk menuntun, mengarahkan dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan demi keberlanjutan pembangunan,” tuturnya.
Ia mengatakan kajian lingkungan hidup strategis harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang. “Karena kaidah terpenting dalam proses ini pada suatu wilayah ini adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif,” jelasnya.
Ini sangat pentingnya bagi masyarakat agar dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya penataan ruang melalui penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif. “Agar nantinya akan terwujud penataan ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Diakhir sambutannya Wali Kota juga berharap agar peserta dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran serta masukan sehingga nantinya penyusunan revisi dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagai persyaratan dalam penetapan ranperda tentang rencana detail tata ruang kota menjadi lebih sempurna,” tutupnya.***