RSUD Darurat diberhentikan, Penanganan Pasien Covid-19 ditangani RSUD Kota Bima

  • BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
  • Selasa, 30 Juni 2020

Sejak dinyatakannya Kota Bima sebagai Zona Hijau, dan akan dicabutnya perwali PSBK maka keberadaan RS Darurat di RS Stikes Mataram diberhentikan. 

Pelayanan pasien ke depannya akan ditangani oleh RSUD Kota Bima karena RSUD Kota Bima saat ini telah memiliki ruang isolasi untuk pasien covid-19. 

Selanjutnya untuk menjaga potensi penularan dan penyebaran virus covid-19 agar tetap terkendali  pasca pencabutan PSBK, pemerintah Kota Bima akan memperkuat system pelaksanaan kelurahan mandiri dan kampung sehat.

Disinilah peran masyarakat secara individu maupun keluarga dan pemerintah kelurahan melalui RT/RW bekerja sama dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam penanganan covid-19 agar tidak ada lagi masyarakat yang tertular, mengingat setiap waktu masyarakat atau individu terus melakukan mobilitas atau pergerakan sosial sehingga potensi penularan dan penyebaran virus selalu ada.

Tata kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan wajib mengedepankan  protokol kesehatan covid-19, seperti disiplin menggunakan masker ketika beraktivitas, menjaga jarak minimal 1 m satu sama lainnya, sering cuci tangan dengan air mengalir,  sehingga di harapkan masyarakat memiliki kesiapan yang bagus dalam menghadapi penerapan kehidupan normal baru.***

Berita Terbaru OPD

Gerimis Warnai Apel Pagi, Pemkot Bima Serahkan SK P3K Paruh Waktu 2026

Wali Kota Teken MoU Bersama Bank NTB Syariah, Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Berbasis Digital

Wali Kota Bima Tekankan Penguatan Seni Budaya Saat Pelantikan Pengurus DKKB

Wali Kota H A Rahman Tinjau Progres Revitalisasi Alun-Alun Serasuba, Pekerjaan Tahap 1 Rampung

Pj Sekda Kota Bima Ikuti Vicon Kemendagri Evaluasi Realisasi dan Belanja APBD 2025

Asisten III M Saleh Buka Rekonsiliasi Data dan Iuran JKN Triwulan IV