Penyampaian Penjelasan Walikota Bima Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Kamis, 27 Juni 2019
Kamis, 27 Juni 2018, DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Penjelasan Walikota Bima Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2018.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sudirman DJ SH. Penjelasan Walikota Bima Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2017 disampaikan oleh Walikota Bima Feri Sofiyan SH
Hadir Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm, unsur FKPD serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.
Penjelasan Walikota Bima tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2018 sangatlah penting dan strategis untuk memberikan informasi kinerja pemerintah dalam kurun waktu satu tahun pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Hal ini merupakan bentuk kerja kolektif antara pemerintah dan dewan sebagai mandat rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan”, kata Wakil Walikota.
Lebih ajut dijelaskannya, dinamika kehidupan dan perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan beragam, menuntut Pemerintah Kota Bima agar merespon dan bersikap antisipatif serta visioner, sehingga tuntutan kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan dapat diakomodir. Namun demikian, masih terdapat beberapa tuntutan dan harapan masyarakat yang belum dapat dilayani secara maksimal. Hal tersebut akan menjadi catatan khusus dan merupakan agenda prioritas untuk dilaksanakan pada tahun yang akan datang sesuai visi dan misi yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah pemerintah daerah (RPJMD).
”Pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTB dan hasil penilaian atas pemeriksaan laporan keuangan tersebut, Pemerintah Kota Bima kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya. Hasil ini merupakan buah karya kolektif yang diperankan secara bersama antaralegislatif, eksekutif dan masyarakat Kota Bima”, uanka Wawali.
Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 memuat laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Secara garis besar, materi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 memuat tentang Pendapatan Daerah, Belanja daerah dan Transfer, Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Saldo Laporan Perubahan Ekuitas, Aset Daerah, Kewajiban dan Ekuitas, serta Laporan Arus Kas Daerah.
Wakil Walikota kemudian menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bima tahun anggaran 2018 kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas, diteliti dan dikaji bersama oleh dewan, dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bima.***