Bappeda Kota Bima Menggelar Sosialisasi Analisis Standar Belanja (ASB) Kota Bima Tahun 2019
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Sabtu, 02 November 2019
Bappeda litbang kota bima melaksanakan sosialisasi analisis standar belanja (ASB) Kota Bima tahun 2019 yang dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Bima, Kamis (31/10) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi umum Drs. H. Sukri M.Si, Kepala perangkat daerah dan kasubag program.
Laporan panitia penyelenggara yang disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Syarief Rustaman S.IP M.AP menyampaikan analisis standar belanja merupakan salah satu instrumen standarisasi yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program/ kegiatan pada perangkat daerah di lingkup pemerintah daerah dan untuk menetapkan alokasi anggaran perangkat daerah akan lebih moderat dan mencegah dispasitas.
Ini juga sebagai kerangka acuan dan pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun rancangan kerja anggaran – satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD).
"Penyusunan ASB merupakan komitmen kepala daerah yang ingin menerapkan prinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah. Selain itu juga berdasarkan rekomendasi KPK sehingga penetapan ASB harus dilaksanakan", jelasnya.
Sementara itu, dalam sambutan tertulis Walikota Bima yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bima Drs. H. Sukri M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bappeda litbang dan Tim penyusun ASB yang telah berhasil beehasil menyelesaikan penyusun ASB dalam waktu yang singkat.
Asisten juga menyampaikan Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dapat dicerminkan dari peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, keadilan, pemerataan, keadaan yang semakin maju, serta terdapat keserasian antara pusat dan daerah serta antar daerah hal ini dapat terwujud apabila kegiatan dilakukan dengan baik.
"Sesuai dengan pendekatan kinerja yang menjadi komitmen kita saat ini, maka setiap alokasi APBD harus sesuai dengan pelayanan yang dicapai, hal ini ASB berfungsi sebagai acuan penetapan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan sebagai plafont anggaran pada saat penyusunan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) telah berdasarkan output, tolak ukur dan indikator kinerja yang diharapkan", ujarnya.
ASB juga menentukan kewajaran biaya suatu pelaksana kegiatan dan meminimalisasi biaya yang kurang jelas, dengan adanya ASB asas keadilan berdasarkan beban kinerja agar lebih optimal.
“Dalam penyusunan RKA-SKPD tahun 2020 yang kini tengah berlangsung, kita wajib menggunakan ASB agar tidak ada lagi ketimpangan beban kinerja dengan anggaran minim", harapnya diakhir sambutan. ***