Wali Kota Bima Himbau Pemilik Tempat Usaha Perdagangan, Pemilik Fasilitas Kesehatan atau Fasilitas Lain Perketat Protokol Kesehatan Covid-19

  • BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
  • Kamis, 18 Juni 2020

Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, SE menghimbau pemilik usaha perdagangan, pemilik fasilitas kesehatan atau fasilitas lain untuk memperketat protokol Covid-19 di tempat usaha masing-masing. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 007/223/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Surat edaran ini secara otomatis mencabut surat edaran Walikota Bima sebelumnya yakni nomor: 007/200/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang mewajibkan persyaratan operasional antara lain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat diantaranyanya menyampaikan hasil tes PCR/Rapid Test semua petugas dan pengelola kegiatan usaha. 

Himbauan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bima yang cenderung terkendali. Namun ditekankan kepada pemilik usaha agar dalam melaksanakan aktivitas perkantoran dan usaha untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat terhadap karyawan dan pelanggan.

Diharapkan dengan hal ini pemulihan aktivitas perdagangan menuju kehidupan New Normal di Kota Bima dapat terlaksana dengan baik dengan tetap mengedpankan protokol kesehatan yang ketat. ***

Berita Terbaru OPD

Sekda Kota Bima Buka Gerakan Pangan Murah, Warga Rabadompu Antusias Sambut Pasar Murah

Wakil Wali Kota Bima Pimpin Rakor Pembahasan LPG 3 Kg dan Program Toko TPID

Pimpin Rakor, Wali Kota Tekankan Peran Camat dan Lurah Lebih Dioptimalkan

Wali Kota Bima Hadiri Pendistribusian 500 Paket Beras BAZNAS RI untuk Fakir Miskin di Kota Bima

Asisten II Pimpin Rapat Penguatan Akses Keuangan Daerah Kota Bima