Pemerintah Kota Bima Ajukan 3 Raperda pada Masa Sidang 1 DPRD Kota Bima
- DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
- Senin, 07 Januari 2019
WaliKota diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Mukhtar, MH, mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas dalam Masa Sidang I Tahun Dinas 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima pada Hari Senin, 7 januari 2019.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sudirman DJ, SH didampingi Wakil Ketua Alfian Indra Wirawan, S.Adm, hadir staf ahli walikota, asisten setda serta para pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima.
Ketiga raperda yang diajukan yakni : 1.Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota bima Tahun 2018-2023 ; 2. Rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial perusahaan; 3. Rancangan peraturan daerah tentang pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal
Berdasarkan ketentuan pasal 49 juncto pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah bahwa setelah batas 40 hari pasca pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, rancangan awal RPJMD ini telah diajukan kepada DPRD dan dirumuskan kedalam nota kesepakatan serta telah dilakukan penyempurnaan dan tahapan konsultasi kepada Gubernur.
Maka pada tahapan ini pemerintah daerah menyampaikan ranperda tentang RPJMD 2018-2023 untuk selanjutnya dibahas bersama dewan dan mendapatkan persetujuan bersama. Jelas sekda
Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus memberikan arah kepada perusahaan dan para pemangku kepentingan agar dapat mensinergikan kegiatannya dengan program pembangunan di daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
Ruang lingkup tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam Ranperda ini adalah meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, konpensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan serta memacu pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah.
Sementara ranperda tentang pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“kemudian ketiga ranperda ini akan dibahas, diteliti dan dikaji bersama dewan dan selanjutnya menjadi rumusan produk hukum daerah yang berhasil guna dan dapat diterima oleh semua pihak.” Kata sekda.