2 ASN Langgar Kode Etik dan PP 53 diberhentikan dari Jabatan
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Jum'at, 15 Mei 2020
Sebagaimana komitmen Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE untuk menegakkan kode etik dan menindaktegas ASN yang melakukan tindakan Amoral, sebanyak 2 Orang Pejabat diberhentikan dari jabatannya. Kedua pejabat tersebut adalah seorang Lurah dan seorang Kepala sekolah.
Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bima Nomor 862/906/BKPSDM/V/2020 dan 862/905/BKPSDM/V/2020.
Pemberhentian ini berdasarkan pelanggaran disiplin dan kode etik dilakukan yang bersangkutan dan berdasarkan pemeriksaan keduanya telah melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan sosial serta etika terhadap diri sendiri sebagai PNS.
Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.
Dalam arahan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE berpesan untuk menjaga moralitas agar tidak sampai melakukan tindakan amoral. Diinginkannya birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima memiliki keteladanan dan menjadi contoh yang baik dalam berinteraksi di tengah masyarakat.
"Persoalan seperti ini saya tidak akan pikir panjang, akan langsung saya copot karena kita tidak ingin birokrasi tercoreng, ASN saya harap jaga tingkah laku ditengah masyarakat", ujar Wali Kota. ***