Optimalisasi JKN Sekda Hadiri Secara Virtual Launching INPRES No. 1 tahun 2022

  • DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
  • Kamis, 03 Februari 2022

Sekretaris Daerah Kota Bima menghadiri Vicon Launching Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Instruksi ini diluncurkan secara langsung oleh Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Kamis 03 Februari 2022.

Turut hadir secara langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Yuli Harsono, Pimpinan Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto serta seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko PMK.

Hadir pula dan menyaksikan secara daring, sejumlah pejabat negara diantaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, para pimpinan Kementerian/Lembaga diantaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Nasional, Menteri Kesehatan, Kementerinan Sosial RI, Menteri Tenaga Kerja, Meneteri Koperasi, Direktur Utama Ketua BPJS kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Nasional, anggota DJSN, anggota BPJS Kesehatan, serta seluruh Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia. 

Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia menjelaskan, penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, diantaranya rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada tahun 2020, yakni salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.

Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu juga untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 Kementrian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” Ujarnya.

Ia menyatakan bahwa di tahun 2024 akan mencapai target 98%, untuk itu perlu adanya sinergi dan hubungan yang serius bagi pemerintah pusat maupun provinsi guna membangun jaminan kesehatan masyarakat. 

Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa JKN adalah program jaminan kesehatan nasional yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Mengenai intruksi Presiden, Kemendagri akan berupaya optimal menjamin pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terlaksana dengan baik dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Berita Terbaru OPD

Pemkot Bima Gelar Kegiatan Imtaq, Hadirkan Ustadz Habib Hasan bin Ahmad Alawi Assegaf dari Tarim-Yaman

PJ Sekda Hadiri Acara Pengucapan Sumpah/Janji Ketua DPRD Kota Bima Masa Bhakti 2024-2029

Plt Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan hadiri Operasi Pasar Murah Kelurahan Santi

Pemkot Bima kembali Gelar Operasi pasar di Kelurahan Rabadompu Timur

Asisten I Buka Acara Job Fair dan Talkshow Ketenagakerjaan