Di Gedung KPK RI, Pemkot Bima dan Pemkab Bima Sepakati Penyelesaian Permasalahan Aset P3D
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Senin, 30 Mei 2022
Pada Senin pagi bertempat di Gedung KPK RI Jakarta, Wali Kota Bima dengan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bima menandatangani dokumen berita acara kesepakatan penyelesaian penyerahan barang milik daerah pemerintah kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima.
Pertemuan yang dibingkai melalui rakor penyelesaian lanjutan yang melibatkan kedua pemda dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Kemendagri yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian serah terima aset P3D dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima sesuai amanah Undang-undang No.13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB dan peraturan perundangan lain yang berlaku demi menghindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Momentum Penandatanganan dokumen berita acara kesepakatan penyelesaian penyerahan barang milik daerah pemerintah kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima tersebut menjadi momen penting yang menandakan kerjasama dan silaturahmi yang baik diantara kedua pemerintahan yakni Kabupaten Bima dengan Kota Bima, serta memberikan kesan tersendiri bagi Pemerintah Kota Bima dimana setelah sekian lama menunggu, akhirnya dimasa kepemimpinan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE serah terima tersebut telah terwujud.
Terdapat sebanyak 51 obyek aset yang telah diserahkan dan sebanyak 391 obyek aset yang masih dalam proses penyerahan. Adapun 51 aset yang sebelumnya telah diserahkan merupakan 1 Obyek bangunan Rumah Dinas, 13 Obyek berupa Tanah seluas 52 Are yang difungsikan oleh Warga, dan 37 Obyek yang telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bima.
Selain itu terdapat 391 Obyek Aset yang saat ini masih melalui tahap rekonsiliasi ulang diantaranya dalam lampiran pertama terdapat 9 Obyek, dalam lampiran Kedua terdapat 1 Obyek Aset Bangunan Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Bima yang sebagiannya telah diserahkan, dalam lampiran keempat sebanyak 202 Obyek Aset seperti Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bima, Pasar Pertokoan, Eks. Terminal Bus Bima (Pasar Raya Kota Bima), Tanah Eks. Kantor Bupati Bima, dan lain sebagainya.
Diharapkan dengan adanya titik terang penyelesaian persoalan aset ini dapat mewujudkan ketertiban administrasi BMD, efisiensi dan efektivitas pemanfaatan aset daerah, sehingga pengamanan aset daerah dapat dilakukan dengan lebih maksimal. Tidak sampai disitu, hal yang yang menjadi pertimbangan serius Pemerintah Kota Bima adalah pemutakhiran ketersediaannya data dan informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan aset daerah sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan aset daerah tersebut.
Selanjutnya, tak lupa pula ucapan terima kasih kepada KPK RI yang telah bersedia memfasilitasi penyerahan aset tersebut yang telah begitu lama diidamkan oleh Pemerintah Kota Bima khususnya pada masa Pemerintahan H. Muhammad Lutfi, SE - Feri Sofiyan, SH.
Selain itu, dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Penyerahan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bima Kepada Pemerintah Kota bima (Nomor. 032/032/07.3/2022 - Nomor. 032/130/V/2022) Kedua Pihak juga telah menyepakati 3 hal yakni; 1) Para pihak secara bersama-sama, sejak berita acara ditandatangani sampai dengan 14 Juni 2022 melakukan inventarisasi, rekonsiliasi, dan pertukaran dokumen Barang Milik Daerah (BMD), 2) Para pihak bersepakat pada tanggal 14 Juni 2022 bertempat di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk melaporkan hasil inventarisasi dan rekonsiliasi Barang Milik Daerah, 3) Para pihak bersepakat pada tanggal 30 Juni 2022 bertempat di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menandatangani berita acara serah terima Barang Milik Daerah dari Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima.
Hadir dalam kegiatan penandatangan tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah. Penandatanganan kesepahaman tersebut disaksikan pula oleh Kasubdit Penataan Daerah Wilayah 2 Ditjen Otonomi Daerah Amril Rahim, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, Ketua DPRD Kab Bima M. Putera Feryandi, dan Direktur Korsup Wilayah V Budi Waluya beserta tim. Hadir mendampingi Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Inspektur Inspektorat Kota Bima, dan Kabag Prokopim Kota Bima. ***