Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 6 / 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
- DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
- Selasa, 20 Februari 2024
Sekretaris Daerah Kota Bima Drs.Mukhtar.,MH membuka Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penggunaan tata cara E-kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Selasa, 20 Februari 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Aula BPKSDM Kota Bima ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang SKP kepada Pimpinan Daerah dan Pegawai melalui E-Kinerja.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu unsur dalam penilaian prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dan PPPK yang memuat tugas dan jabatan serta target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur sehingga seluruh ASN wajib menyusun SKP dengan masa penilaian satu tahun.
Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar,.MH dalam hal ini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Kemenpan RB tahun 2022 tentang Pengelolaan kinerja, bahwa setiap instansi Pemerintahan wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai, antara lain: a) Perencanaan kinerja, 2) Pelaksanaan, Pemantauan dan pembinaan kinerja pegawai, 3) Penilaian Kinerja pegawai serta 4) Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai.
“Oleh karenanya, kita perlu melakukan dialog kinerja secara teratur dan berkala untuk memastikan pengelolaan kinerja berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan”. Ucapnya.
Diakhir, beliau berharap dengan adanya pelaksanaan sosialisasi ini ASN dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Disiplin ASN, Kinerja ASN dan memahami penggunaan aplikasi E-Kinerja.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten III Setda Kota Bima, Kepala BKPSDM Kota Bima, serta seluruh Perangkat Daerah, seluruh Kabag, seluruh camat dan lurah untuk mengikuti Zoom di kantor masing-masing.