Cegah Penyebaran Covid-19, orang luar Provinsi NTB masuk Kota Bima harus Miliki surat keterangan sehat NEGATIF Covid-19 Hasil Rapid Test

  • BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
  • Sabtu, 30 Mei 2020

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima melalui tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bima yang diketuai oleh Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE. 

Melihat perkembangan penyebaran covid-19 beberapa waktu terakhir ini yang semakin meningkat terutama di wilayah NTB, Ketua Tim Gugus tugas Covid -19 akan menerapkan pengendalian pergerakan orang dari luar provinsi NTB yang akan masuk ke Kota Bima. Hal ini akan diperkuat melalui instruksi walikota bima dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti otoritas pelabuhan dan lainnya. 

Pengendalian pergerakan orang dari luar NTB yang masuk ke Kota Bima terutama dari wilayah terpapar covid-19, wajib memiliki surat tugas dinas atau surat keterangan jalan dari instansi berwenang dan surat keterangan sehat negatif COVID-19 berdasarkan uji screening awal Rapid Diagnostic Test (RDT) yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Covid-19. Surat keterangan uji rapid test dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.

"Ini langkah antisipatif kita untuk melindungi seluruh masyarakat Kota Bima agar tidak ada yang terpapar covid-19, karena seperti kita tahu perkembangannya dari hari ke hari semakin tinggi", ujar Wali Kota Bima.

Di setiap pintu masuk wilayah Kota Bima akan dilakukan pemeriksaan ini. Diakuinya ini menjadi upaya bersama untuk menjaga agar Kota Bima Bebas dari Covid-19. Diakuinya keputusan ini tidaklah mudah namun untuk melindungi seluruh masyarakat langkah ini harus segera diambil. Disadarinya dalam pelaksanaan pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima ini berharap agar kebijakan ini dikawal untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji rapid test non reaktif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test sesuai regulasi yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan. ***

Berita Terbaru OPD

Pj. Wali Kota Bima : Suksesnya Pilkada Ada di Tangan 1.526 KPPS

Pj. Wali Kota Hadiri Audiensi Bersama PT. Pertamina Terminal Fuel Bima

PJ Wali Kota Bima Mengikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Pemkot Bima Kembali Gelar Operasi Pasar Murah di Kelurahan Jatiwangi

Singkronkan Program Presiden Prabowo, Pj. Wali Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi

Pj Wali Kota Bima Gelar Audiensi Bersama Baznas dan HMI Cabang Bima