BKPSDM Gelar Pembekalan bagi CPNS Formasi Tahun 2018
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Selasa, 08 Januari 2019
Selasa, 8 Januari 2019, bertempat di aula kantor Walikota Bima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima menggelar pengarahan dan pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Kota Bima Tahun 2018.
Hadir Staf Ahli Walikota Bima Bidang Kesejahteraan Sosial, Kemasyarakatan dan SDM Drs. Kaharuddin, Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Sukri, M. Si, dan Kepala BKPSDM Kota Bima Drs. H. Supratman, M. Si.
Berdasarkan laporan Kepala BKPSDM Kota Bima, kegiatan pengarahan dan pembekalan diikuti 126 CPNS yang dinyatakan lulus berdasarkan Hasil Akhir Integrasi SKD dan SKB yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), terdiri atas 49 orang tenaga guru, 28 orang tenaga kesehatan, 10 orang tenaga teknis, dan 39 orang tenaga eks TH-K2.
Diinformasikannya bahwa CPNS yang dinyatakan lulus akan memperoleh SK CPNS pada tahun 2019, dan pada tahun yang sama pula akan langsung mengikuti Diklat Prajabatan. Rencananya, Diklat Prajabatan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2019 mendatang selama 4 bulan di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
“Kami akan usahakan Diklat Prajabatan dilaksanakan di Pemerintah Kota Bima jika diijinkan oleh Pemerintah Provinsi, karena seharusnya kegiatan diklat prajabatan itu di lingkungan Pemerintah Provinsi”, kata Drs. H. Supratman, M. Si.
Sementara itu, Staf Ahli Walikota Bima Drs. Kaharuddin dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS Kota Bima tahun 2018 yang telah berhasil melalui serangkaian tes yang benar-benar menguji kemampuan dan daya tahan. Keberhasilan ini merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai hasil kerja keras dan doa, dan harus disyukuri dengan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut ia mengatakan setelah melewati diklat prajabatan, peserta akan menjadi bagian dari lebih kurang 4,5 juta PNS Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang ASN antara lain: (1) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; (3) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan (4) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
“Saya menyinggung beberapa poin ini, karena memang sangat relevan dengan kondisi sekarang. Banyak tindakan melanggar hukum yang melibatkan oknum aparatur pemerintah. Ada yang saling menjatuhkan dengan membuka rahasia negara. Hal-hal seperti inilah yang harus kita hindari. Kedudukan kita semua di sini sama, yaitu sebagai pelayan masyarakat”, ujar Staf Ahli. Ia berharap para peserta menyimak pengarahan dengan sebaik-baiknya, agar dapat melakukan pemberkasan dengan tepat sesuai berbagai persyaratan administrasi yang ditentukan.***